
Pantau.com - Bagi para pengguna kartu kredit di Indonesia kini harus mulai mengaktifkan PIN sebanyak 6 digit di kartu kreditnya per 1 Juli 2020 ketika akan bertransaksi offline maupun daring.
Apabila tanpa PIN, maka transaksi akan ditolak. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
“Jadi memang seperti yang disampaikan, 1 juli 2020 semua kartu kredit harus menggunakan PIN,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta dalam diskusi virtual, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Transaksi Lewat Kartu Naik saat Pandemi COVID-19
Menurutnya, penerapan kebijakan itu diterbitkan hanya untuk semata-mata menjamin keamanan para pemilik kartu kartu kredit. Sebab, bila hanya verifikasi melalui tanda tangan, ia menilai itu begitu rawan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Sebenarnya yang paling penting itu untuk faktor keamanan,” tambahnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia, Riko Abdurrahman, percaya dengan adanya program kewajiban menggunakan PIN dalam kartu kredit akan memberikan kenyamanan bagi para pengguna. Sebab, ia memperkirakan transaksi non tunai akan semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia. “Kalau ini terus meningkat sampai cashless society. Dengan adanya wajib PIN akan lebih nyaman dan aman,” tutupnya.
Baca juga: Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Minimum Kini Turun Jadi 5 Persen
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta