billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Masih Bingung Terima BSU atau Nggak, Begini Cara Ceknya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Masih Bingung Terima BSU atau Nggak, Begini Cara Ceknya

Pantau.com - Bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini pemerintah akan memberikan subsidi upah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, para pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp2,4 juta, ditransfer sebanyak dua kali dalam empat bulan, pertama akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Baca juga: Sabar! Bantuan Subsidi Upah ke Rekening Bank Swasta Butuh Waktu 5 Hari

Adapun proses pencairan akan melalui beberapa tahapan, gelombang I telah dilakukan pada 27 Agustus 2020 lalu, tercatat ada 2,5 juta data. Hingga kini telah melewati gelombang III, ada 9 juta data pekerja yang telah ditransfer.

Lantas bagaimana jika sobat Pantau belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah?

Pertamanya, pastikan syarat-syarat sudah terpenuhi seperti Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca juga: Sabar Ya, BSU Rp1,2 Juta Tahap III Butuh 4 Hari untuk Pencairan

Seperti dikutip dari media sosial Kemnaker, Jumat (11/9/2020), untuk mengetahui Sobat pantau mendapatkan bantuan subsidi upah yaitu bisa mengecek ke laman sso.bpjsketanagakerjaan.go.id. Nah di situ nantinya, bisa mengecek secara detail kepesertaan, jika sudah terdata maka no rekening bank akan muncul, ini tinggal menunggu waktu saja untuk proses transfer dari pemerintah.

Bagi yang belum terdata tapi memenuhi syarat menerima bantuan, teman-teman bisa tanyakan langsung ke pihak HRD perusahaan, apakah no BPJS Ketenagakerjaannya sudah didaftarkan atau belum dengan memberikan no rekening bank.

Begini Cara Ngeceknya:

Penulis :
Tatang Adhiwidharta