HOME  ⁄  Ekonomi

UMP Tahun Depan Tidak Naik, Bakal Ada PHK Massal

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

UMP Tahun Depan Tidak Naik, Bakal Ada PHK Massal

Pantau.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada lima provinsi yang tak akan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan soal tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Sementara 15 provinsi lainnya menetapkan UMP sesuai dengan imbauan SE tersebut.

Adapun lima provinsi menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan imbauan isi SE Nomor M/11/HK.04/2020 adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), Yogjakarta, Jawa Timur dan Sulsel.

Baca juga: Buruh pada Anies: Kenaikan UMP 2021 untuk Semua Buruh Bukan Hanya Terdampak

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S Motik, menilai menaikkan UMP 2021 di tengah tekanan pandemi COVID-19 membuat adanya PHK massal.

"Kita ketahui pengangguran naik, jumlah PHK naik bisa sampai 20 juta. Data ketenagakerjaan kalau saat ini ada 8,14 juta yang menganggur, 28 juta kerja paruh waktu. Maka itu ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh," katanya dalam sebuah webinar DPP PAN.

Baca juga: Penting Nih! Ketahui Bedanya UMP dengan UMK

Suryani juga khawatir bagi pengusaha yang naikkan UMP akan menjadi masalah di lapangan. Sebab hampir semua dunia usaha terdampak COVID-19. Implikasi dari kondisi itu akan membuat angka kemiskinan di Indonesia akan bertambah.

"Apabila masih ada gubernur yang bilang mau dinaikkan UMP tahun depan, tentu karena mereka tidak rugi. Pasti kemiskinan bertambah. Maka itu jumlah orang yang miskin di Indonesia bertambah,"pungkasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta