Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Minta Tax Amnesty Jilid II Dibahas, Presiden Jokowi Kirim Surat ke DPR

Oleh Adryan N
SHARE   :

Minta Tax Amnesty Jilid II Dibahas, Presiden Jokowi Kirim Surat ke DPR

Pantau.com - Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II (tax amnesty). 

“RUU ini juga terkait dengan Undang-Undang Cukai dan dalamnya ada terkait dengan karbon tax atau pajak karbon dan pengampunan pajak. Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” kata Airlangga dalam acara halalbihalal virtual yang digelar Kemko Perekonomian dengan awak media, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Jokowi: Konten Negatif dan Kejahatan di Ruang Digital Terus Meningkat

"Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak," katanya lagi.

Menurutnya, sejumlah poin yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), termasuk di dalamnya terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa.

Airlangga berharap regulasi baru ini bisa dibahas segera oleh DPR. Dengan begitu pemerintah bisa membuat kebijakan turunan untuk mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Bapak Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan," tuturnya.

Baca juga: Di Harkitnas, Presiden Jokowi Ajak Bangkit Menang Lawan COVID-19 dengan Semangat Budi Utomo

Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.

Tax amnesty dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.

rn
Penulis :
Adryan N