
Pantau.com - Pemerintah Arab Saudi memperingatkan warganya untuk tidak mengunjungi negara-negara dalam daftar merah COVID-19, termasuk Indonesia. Jika nekat melakukan perjalanan, akan ada hukum yang menanti bagi warga.
Perlu diketahui, Saudi memberlakukan larangan masuk atau transit dari beberapa negara yaitu Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Wisatawan Asing Masuk dengan Serifikat Vaksin Ini, Sinovac Termasuk?
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," kata salah satu pejabat pemerintahan Saudi.
Pejabat tersebut mengatakan beberapa warga negara Saudi, yang pada Mei diizinkan berpergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu, dilansir dari Reuters, Jumat (30/7/2021).
Otoritas berwenang Saudi bahkan akan menjatuhkan hukuman tiga tahun larangan berpergian ke luar negeri bagi warganya yang melanggar. "Siapa saja yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum dan akan menerima hukuman berat saat mereka pulang, serta dilarang bepergian selama tiga tahun," kata salah seorang pejabat Kemendagri Arab Saudi.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi








