billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Estonia Jadi Negara Baltik Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Estonia Jadi Negara Baltik Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Pantau – Estonia pada Selasa (20/6/2023), telah resmi menjadi negara Baltik pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Parlemen negara Eropa Utara ini memberikan suara 55 banding 34 untuk mengizinkan pasangan sesama jenis menikah.

"Telah resmi: Estonia telah melegalkan kesetaraan pernikahan. Kami bergabung dengan negara-negara Nordik lainnya dengan keputusan bersejarah ini," ujar Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas dalam sebuah Tweet,

Dalam cuitannya itu juga dilampirkan dengan sebuah gambar yang pernyataan yang bertuliskan "Cinta untuk semua orang".

"Saya bangga dengan negara saya. Kami sedang membangun sebuah masyarakat di mana hak-hak setiap orang dihormati dan orang-orang dapat mencintai dengan bebas. Keputusan ini akan mulai berlaku mulai tahun 2024," tambah Kallas.

Undang-Undang Hukum Keluarga mulai berlaku 1 Januari 2024 dan juga mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.

Para kritikus sayap kanan berpendapat bahwa langkah tersebut akan mengancam model keluarga tradisional.

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan pada April menemukan bahwa 53% orang Estonia yang disurvei mendukung legalisasi pernikahan sesama jenis.

Adapan hubungan sesama jenis telah mendapat perlindungan hukum di Estonia sejak 2016.

"Setiap orang seharusnya memiliki hak untuk menikah dengan orang yang mereka cintai dan ingin berkomitmen. Dengan keputusan ini, kami akhirnya melangkah di antara negara-negara Nordik lainnya serta semua negara demokratis lainnya di dunia yang telah mengakui kesetaraan pernikahan," kata Kallas pada Selasa (20/6/2023).

"Ini adalah keputusan yang tidak mengambil apa pun dari siapa pun, tetapi memberikan sesuatu yang penting bagi banyak orang. Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat kita peduli dan saling menghormati satu sama lain," sambungnya.

Pernikahan sesama jenis telah legal di negara tetangga Norwegia dan Swedia sejak tahun 2009.

Pada akhir Mei lalu, pengadilan Jepang memutuskan bahwa tidak adanya pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis di negara tersebut merupakan tindakan yang tidak konstitusional.
Penulis :
M Abdan Muflih