
Pantau.com - Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan pernyataan melalui laman resminya, DFAT. Pemberitahuan itu meminta kepada seluruh pejabat Australia tidak menggunakan pesawat Lion Air. "Menyusul jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, para pejabat dan kontraktor pemerintah Australia telah diperintahkan untuk tidak terbang dengan Lion Air atau maskapai penerbangan mereka," bunyi pemberitahuan itu seperti dikutip Pantau.com.
Baca juga: Pantau Grafis: Spesifikasi dan Kelebihan Pesawat Lion Air Boeing 737 MAX 8
DFAT melanjutkan, keputusan ini tidak diberikan batas waktu. Dikatakan, hal itu sudah menjadi keputusan pemerintah Australia.
"Keputusan ini akan ditinjau ketika temuan investigasi kecelakaan sudah jelas. Tingkat saran kami tidak berubah," pungkasnya.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.
Baca juga: Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 Jadi Sorotan Media Internasional
Basarnas memastikan pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban dari pesawat nahas akan dievakuasi ke RS Polri.
Pesawat itu membawa 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua bayi dengan dua pilot dan lima awak pesawat.
- Penulis :
- Widji Ananta










