billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Pemanfaatan AI dalam Industri Animasi Harus Jadi Peluang, Bukan Ancaman, Tegas Rahayu Saraswati

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemanfaatan AI dalam Industri Animasi Harus Jadi Peluang, Bukan Ancaman, Tegas Rahayu Saraswati
Foto: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, saat kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI ke Studio Animasi Manimonki di Surakarta (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan bahwa kehadiran teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam industri animasi Indonesia harus dilihat sebagai peluang untuk tumbuh, bukan sebagai ancaman bagi pekerja kreatif.

AI Bukan Musuh, Tapi Mitra Kreatif

Pernyataan tersebut disampaikan Rahayu dalam kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI ke Studio Animasi Manimonki di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Rahayu mendorong para pelaku industri kreatif, khususnya animator lokal, untuk lebih terbuka dan adaptif terhadap perkembangan teknologi terkini.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan AI dalam proses kreatif animasi dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi.

"AI bukan musuh, melainkan mitra. Kita terbuka bahkan terhadap karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI, karena kenyataannya, film berbasis AI dari Indonesia sudah mampu meraih penghargaan di ajang internasional seperti Cannes," ungkapnya.

Namun demikian, Rahayu juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang seimbang agar teknologi tidak menghapus peran manusia dalam proses penciptaan karya.

"Yang penting adalah bagaimana kita bisa memastikan bahwa para animator tetap mendapat tempat, tetap berkiprah, dan bisa berkolaborasi dengan teknologi. Bukan malah tersingkir karena tidak bisa bersaing dengan mesin," ia mengungkapkan.

Perlunya Regulasi Inklusif dan Kolaboratif

Dalam kesempatan tersebut, Rahayu menyoroti masih minimnya regulasi yang mengatur pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif.

Ia mendorong adanya pembahasan lintas komisi dan kementerian untuk merancang kerangka hukum yang mampu melindungi pekerja kreatif serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengembang teknologi.

"Regulasi soal AI masih belum tersentuh secara komprehensif. Kita butuh payung hukum yang bisa memberikan perlindungan kepada pekerja kreatif, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha dan pengembang teknologi," tegasnya.

Menurutnya, pembahasan soal AI tidak cukup hanya dari sisi teknologi atau industri, melainkan harus melibatkan aspek etika, perlindungan karya, serta keberlanjutan tenaga kerja.

Komisi VII DPR RI, lanjut Rahayu, siap mendorong lahirnya regulasi yang holistik dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi dalam menyusun peta jalan pemanfaatan AI yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

"Jangan sampai kita terjebak pada euforia teknologi tapi lupa pada manusianya. Indonesia harus jadi negara yang memimpin transformasi digital secara inklusif dan berkeadilan, terutama dalam sektor kreatif yang jadi kekuatan bangsa ke depan," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya