
Pantau - Presiden Finlandia, Alexander Stubb, pada Kamis (31 Juli 2025), menyatakan kesiapannya untuk mengakui negara Palestina jika pemerintah Finlandia secara resmi mengajukan usulan pengakuan tersebut.
Pernyataan Presiden dan Mekanisme Konstitusi
Menurut Konstitusi Finlandia, pengakuan terhadap negara asing merupakan kewenangan presiden, namun hanya dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah.
Alexander Stubb menyampaikan kepada kantor berita nasional Finlandia, STT, bahwa persoalan pengakuan negara Palestina telah memasuki tahap di mana Finlandia perlu menentukan sikap.
"Kami telah membahas pertanyaan sulit ini sejak awal Oktober 2023. Sekarang saya sendiri melihat bahwa situasi telah berkembang ke titik di mana Finlandia harus membuat pilihan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa apabila pemerintah mengajukan pengakuan terhadap Palestina, baik dengan maupun tanpa syarat, ia siap menyetujui keputusan tersebut dalam waktu dekat.
Stubb juga menyampaikan harapannya agar Finlandia dapat memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai bagian dari dukungan terhadap proses perdamaian.
Reaksi Politik Domestik dan Situasi Global
Presiden menambahkan bahwa pengakuan ini akan lebih bermakna jika menjadi bagian dari gerakan internasional yang lebih luas.
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari pengakuan terhadap Palestina adalah untuk mendukung solusi dua negara dan menghentikan kekerasan yang terus berlangsung.
Namun demikian, sejumlah partai politik di Finlandia, seperti Partai Demokrat Kristen dan Partai Finlandia, secara terbuka menolak rencana pengakuan tersebut.
Keputusan akhir tetap bergantung pada langkah pemerintah dalam beberapa minggu ke depan, apakah akan mengajukan usulan resmi atau tidak.
Di sisi lain, Presiden Stubb juga mengkritik keras tindakan Israel terhadap warga sipil di Gaza.
Ia menyatakan bahwa hukuman kolektif dan penderitaan masyarakat sipil "tidak dapat diterima", mengingat eskalasi militer yang telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Dukungan Internasional dan Situasi di Gaza
Hingga saat ini, sebanyak 148 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui keberadaan negara Palestina.
Negara Palestina pertama kali dideklarasikan oleh para pemimpin Palestina di pengasingan pada tahun 1988.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Malta, Kanada, dan Portugal telah mengumumkan rencana untuk menyampaikan pengakuan resmi terhadap Palestina.
Australia juga telah mengindikasikan kemungkinan mengikuti langkah tersebut dalam waktu dekat.
Sementara itu, militer Israel terus melancarkan serangan ke Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 60.200 warga Palestina.
Pengeboman tanpa henti telah menyebabkan kerusakan besar dan krisis pangan di wilayah tersebut.
Pada hari Senin, dua organisasi hak asasi manusia asal Israel, B'Tselem dan Physicians for Human Rights–Israel, menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Mereka menyoroti adanya penghancuran sistematis terhadap masyarakat Palestina dan pembongkaran yang disengaja terhadap sistem perawatan kesehatan di Gaza.
- Penulis :
- Leon Weldrick