billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Indonesia Kutuk Rencana Israel Ambil Alih Jalur Gaza, Desak DK PBB Bertindak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Kutuk Rencana Israel Ambil Alih Jalur Gaza, Desak DK PBB Bertindak
Foto: (Sumber: Warga Palestina berjalan melintasi reruntuhan bangunan pascaserangan udara Israel di wilayah Sheikh Radwan, barat laut Kota Gaza, Rabu (6/8/2025). Serangan udara tersebut menewaskan sebanyak 27 warga Palestina, sementara 20 orang lainnya tewas dalam truk makanan yang terbalik di Jalur Gaza. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/rwa.)

Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keputusan sepihak Israel mengambil alih Jalur Gaza yang dinilai sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemlu RI menilai langkah Israel ini memperburuk prospek perdamaian di Timur Tengah dan memperparah krisis kemanusiaan di Gaza.

Mahkamah Internasional (ICJ) sebelumnya menegaskan pendudukan Israel atas Palestina ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut, sehingga tindakan ini tidak mengubah status hukum Palestina.

Seruan Indonesia ke Dunia Internasional

Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel.

Pemerintah Indonesia menegaskan konsistensi dukungannya terhadap Palestina merdeka dan berdaulat sesuai solusi dua negara melalui tiga langkah utama:

  • Pengakuan negara Palestina oleh semua negara.
  • Penghentian kekerasan dan gencatan senjata.
  • Penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina sendiri.

Rencana Operasi Militer Baru Israel

Media melaporkan kabinet Israel membahas operasi militer baru di Gaza setelah kebuntuan negosiasi dengan Hamas.

Rencana ini, yang didukung Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, melibatkan pengerahan lima divisi militer Israel Defense Forces (IDF) selama lima bulan.

Operasi tersebut mencakup pemindahan sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza.

Penulis :
Aditya Yohan