
Pantau - Mahkamah Uni Eropa pada Kamis, 16 Oktober 2025, menetapkan bahwa hewan peliharaan termasuk dalam kategori "bagasi" dalam konteks tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang.
Putusan ini menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan hewan peliharaan selama penerbangan tunduk pada aturan yang sama dengan kerusakan atau kehilangan bagasi biasa.
"Meski arti umum kata 'bagasi' mengacu pada benda, hal ini saja tidak mengarah pada kesimpulan bahwa hewan peliharaan berada di luar konsep tersebut," demikian bunyi pernyataan Mahkamah.
Tidak Dianggap Penumpang, Tapi Tetap Berhak atas Perlindungan
Mahkamah juga menegaskan bahwa konsep "orang" dalam aturan penerbangan hanya mengacu pada "penumpang", sehingga hewan peliharaan tidak dapat diklasifikasikan sebagai penumpang.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan bahwa batas tanggung jawab maskapai terhadap kehilangan bagasi — termasuk hewan peliharaan — mencakup kerugian material maupun non-material.
Jika penumpang merasa batas kompensasi yang ditentukan maskapai tidak mencukupi, maka:
"Pernyataan khusus tentang kepentingan pengiriman di tempat tujuan memungkinkan penumpang untuk meningkatkan batas, dengan persetujuan maskapai penerbangan dan pembayaran sejumlah biaya tambahan jika diperlukan," tulis Mahkamah dalam dokumennya.
Kasus Anjing Mati Picu Gugatan dan Putusan Hukum
Putusan ini berawal dari kasus pada 22 Oktober 2019, saat seekor anjing mati saat diangkut oleh maskapai penerbangan dalam perjalanan dari Argentina ke Spanyol.
Anjing tersebut lepas dari kendali saat sedang dalam proses diangkut menuju pesawat dan kemudian tidak ditemukan dalam keadaan hidup.
Pemilik hewan itu mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 5.000 euro, atau sekitar Rp97 juta, atas kerugian non-material yang ia alami.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf