
Pantau - Negara-negara anggota ASEAN resmi menyepakati pembaruan aturan perdagangan barang melalui penandatanganan naskah The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025).
Naskah perjanjian tersebut diserahkan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz, selaku Ketua Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA), kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn.
Modernisasi Sistem Perdagangan ASEAN untuk Hadapi Tantangan Global
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan bahwa pembaruan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan dan merespons dinamika perdagangan global.
"Penyerahan resmi naskah perjanjian ini menandai komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk membangun sistem perdagangan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, guna memperkuat integrasi ekonomi kawasan," ungkapnya.
ATIGA Upgrade memuat sejumlah perubahan strategis untuk menjawab tantangan perdagangan saat ini, termasuk dorongan terhadap praktik perdagangan berwawasan lingkungan, penguatan peran UMKM, peningkatan konektivitas rantai pasok, serta penyediaan mekanisme alternatif untuk penyelesaian sengketa dagang.
Budi menegaskan, "Ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan langkah untuk memperkuat pasar dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan serta pengembangan rantai pasok yang tangguh dan berdaya saing."
Indonesia Pertahankan Kepentingan Nasional dan Dorong UMKM
Indonesia telah menandatangani naskah perjanjian tersebut pada Sabtu (25/10/2025) bersama lima negara lainnya, yakni Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Kamboja dan Laos menandatangani secara ad referendum, sementara Myanmar dan Vietnam dijadwalkan menandatangani pada November 2025.
Perjanjian akan mulai berlaku 18 bulan setelah seluruh negara anggota ASEAN menyelesaikan proses penandatanganan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan ketentuan khusus untuk dua komoditas utama, yaitu beras dan gula.
"Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dua komoditas utama," ia menegaskan.
Selain itu, Djatmiko menyebut bahwa ATIGA Upgrade membuka peluang lebih besar bagi UMKM Indonesia untuk terhubung ke jaringan perdagangan regional.
Perjanjian ini juga dinilai sebagai langkah nyata ASEAN dalam mendorong transisi menuju perdagangan yang lebih hijau, kompetitif, dan berdaya tahan di tengah tantangan ekonomi global.
Pada tahun 2024, nilai perdagangan antarnegara ASEAN tercatat mencapai 823,1 miliar dolar AS, atau sekitar 21,4 persen dari total perdagangan kawasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan










