Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Inggris Larang Protes di Depan Rumah Pejabat Publik, Pelanggar Terancam Enam Bulan Penjara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Inggris Larang Protes di Depan Rumah Pejabat Publik, Pelanggar Terancam Enam Bulan Penjara
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Penumpang berpindah ke moda transportasi lain di halte bus dekat Stasiun Baker Street di London Underground, London, Inggris, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Xinhua/Wu Lu/nym/am.)

Pantau - Pemerintah Inggris secara resmi menerapkan aturan baru yang melarang aksi protes di depan rumah pejabat publik, sebagai bagian dari upaya menekan kasus pelecehan dan intimidasi terhadap pejabat negara.

Aturan tersebut diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Inggris pada Selasa, 4 November 2025, dan merupakan bagian dari perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Crime and Policing.

Dalam aturan baru ini, kepolisian diberikan kewenangan yang diperkuat untuk menghentikan aksi protes yang bersifat mengintimidasi atau menyalahgunakan ruang pribadi pejabat.

Protes untuk Pengaruhi Tugas Pejabat Kini Dianggap Tindak Pidana

Kementerian menyatakan bahwa salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pemberlakuan tindak pidana baru.

“Termasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya,” bunyi pernyataan resmi kementerian.

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana hingga enam bulan penjara.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas meningkatnya kasus pelecehan terhadap pejabat publik di Inggris dalam beberapa tahun terakhir.

Mayoritas Pejabat Alami Intimidasi, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Komisi Pemilihan Umum Inggris sebelumnya melaporkan bahwa lebih dari separuh kandidat pemilu tahun lalu mengalami beberapa bentuk intimidasi.

Survei lain yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Inggris mengungkapkan bahwa 96 persen anggota parlemen mengalami setidaknya satu insiden pelecehan atau intimidasi yang berdampak buruk terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas.

Aturan baru ini didasarkan pada rekomendasi dari Defending Democracy Taskforce, sebuah tim pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan perlindungan bagi institusi demokrasi.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk melindungi pejabat publik dari gangguan yang melampaui batas, tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara sah dan tertib.

Awal pekan ini, media Inggris juga melaporkan bahwa aktivis yang kedapatan melakukan protes di depan rumah pejabat — termasuk pejabat kota, anggota parlemen, anggota majelis tinggi, maupun calon pejabat — dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan