HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Imipas Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kementerian Imipas Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus warga binaan saat perayaan Natal 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza/pri.)

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan keaktifan mengikuti program pembinaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis.

Mashudi menyampaikan, "Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia."

Remisi Khusus Natal diberikan oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat tersebut meliputi perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi dilakukan secara serentak melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Mashudi menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.

Para penerima remisi tercatat aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.

Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Mashudi menyampaikan, "Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas."

Sebagian warga binaan bahkan langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah dikurangi remisi.

Di wilayah Jakarta, tercatat sebanyak 610 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025.

Mashudi menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mashudi menyampaikan, "Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan."

Mashudi menambahkan bahwa warga binaan tidak selamanya harus dilihat dari kesalahan masa lalu karena banyak di antaranya yang menunjukkan perubahan signifikan.

Mashudi menyampaikan, “Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan.”

Penulis :
Gerry Eka

Terpopuler