
Pantau - Pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik Kota Lhokseumawe pada Kamis, 25 Desember 2025, dinilai melanggar hukum dan mencederai komitmen perdamaian yang telah dibangun sejak penandatanganan MoU Helsinki tahun 2005.
Aksi tersebut terjadi di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, saat sekelompok massa membawa kain menyerupai bendera GAM ke ruang publik.
Aparat TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa segera mengambil tindakan persuasif untuk membubarkan kerumunan tanpa menggunakan kekerasan.
Massa menyerahkan bendera secara sukarela dan membubarkan diri.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria diamankan oleh aparat karena kedapatan membawa pistol dan senjata tajam jenis rencong, dan diduga bertindak sebagai provokator dalam aksi tersebut.
Pengamat: Simbol GAM Bisa Picu Ketegangan dan Luka Lama
Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa pengibaran simbol GAM bukan sekadar bentuk kebebasan berekspresi.
"Pengibaran simbol GAM adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat damai," ungkapnya.
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan semacam itu bisa memicu ketegangan sosial, membuka luka lama akibat konflik bersenjata, dan mengganggu ketertiban umum.
Trubus meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan simbol-simbol konflik lama dalam momen apa pun, apalagi dalam kondisi pascabencana yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memprovokasi masyarakat.
Aparat Bertindak Tegas, Pemerintah Diminta Waspada
Langkah TNI dalam menangani insiden pengibaran bendera GAM dinilai tepat, tegas, dan profesional, karena tidak menimbulkan kekerasan dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Pemerintah juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya-upaya kelompok tertentu yang ingin menggoyahkan stabilitas keamanan Aceh dengan cara menghidupkan kembali simbol konflik.
Trubus menambahkan bahwa menjaga perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat.
"Perdamaian harus dirawat bersama, dan menghindari glorifikasi simbol konflik adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial," ia mengungkapkan.
Status Hukum dan Langkah Lanjutan
Hingga saat ini, pria yang diamankan dalam insiden tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kemungkinan penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, simbol dan atribut Gerakan Aceh Merdeka tetap dilarang penggunaannya di ruang publik sesuai dengan peraturan yang berlaku pasca-perdamaian Aceh.
- Penulis :
- Gerry Eka







