Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sebanyak 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi Khusus Natal 2025

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Sebanyak 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi Khusus Natal 2025
Foto: (Sumber: Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - Sebanyak 138 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo menyampaikan, "Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana."

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jumlah total penghuni Lapas Kelas I Cipinang tercatat sebanyak 2.014 orang yang terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana.

Wachid Wibowo menyampaikan, "Jumlah keseluruhan di Lapas Kelas I Cipinang 2.014 orang. Jumlah itu terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana."

Dari total penghuni tersebut, sebanyak 178 warga binaan tercatat beragama Kristen dan 138 orang diusulkan serta disetujui menerima Remisi Khusus Natal 2025.

Dari total 138 penerima remisi, sebanyak 136 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana.

Wachid Wibowo menjelaskan, "Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, dua orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012."

Sementara itu, dua orang lainnya menerima Remisi Khusus II yang secara ketentuan memungkinkan langsung bebas.

Untuk Remisi Khusus II, satu orang menerima Remisi Khusus Normal dan satu orang menerima Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana.

Meski menerima Remisi Khusus II, dua narapidana tersebut belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani masa hukuman tambahan berupa subsider.

Subsider diberikan kepada narapidana yang tidak mampu membayar denda sehingga diganti dengan penambahan masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Wachid Wibowo berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Penulis :
Gerry Eka