Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

KP2MI Kawal Pemulangan 15 Pekerja Migran Rentan dari Malaysia, Sebagian Alami Gangguan Kesehatan dan Tak Miliki Dokumen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KP2MI Kawal Pemulangan 15 Pekerja Migran Rentan dari Malaysia, Sebagian Alami Gangguan Kesehatan dan Tak Miliki Dokumen
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh Fachri (ketiga kanan) saat menerima kedatangan pekerja migran Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/11/2025). (ANTARA/HO-KP2MI).)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal pemulangan 15 dari total 33 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 5 November 2025.

Pemulangan Bertahap dan Perlindungan untuk Kelompok Rentan

Para pekerja migran ini merupakan bagian dari kelompok rentan yang dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang melalui tiga bandara berbeda di Indonesia.

Rincian lokasi pemulangan terdiri atas 15 orang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, 16 orang di Bandara Kualanamu Medan, dan 2 orang di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh Fachri, menyampaikan bahwa mayoritas dari mereka adalah perempuan dan sebagian mengalami gangguan kesehatan, baik fisik maupun mental.

"Sebagian besar perempuan, dan ada yang sakit, baik fisik maupun mental yang perlu perawatan lanjutan," ungkapnya.

Setelah tiba di tanah air, para PMI akan dibawa ke shelter untuk menjalani asesmen menyeluruh terhadap kondisi fisik dan psikologis mereka.

"Setelah asesmen, bagi yang sakit akan dirujuk ke rumah sakit Polri untuk mendapat perawatan. Setelah itu, semuanya akan difasilitasi pemulangannya ke daerah asal masing-masing," jelas Fachri.

Berangkat Nonprosedural, Terancam Dilarang Masuk Malaysia

KP2MI mencatat bahwa sebagian besar dari mereka dipulangkan karena melanggar peraturan imigrasi Malaysia.

Pelanggaran tersebut mencakup keberangkatan secara tidak prosedural, bekerja tanpa dokumen resmi, dan penangkapan oleh kepolisian serta otoritas imigrasi setempat.

"Sebagian besar berangkat secara tidak prosedural, bekerja tanpa dokumen resmi, lalu ditangkap oleh polisi dan imigrasi Malaysia. Mereka yang sudah dipenjara juga akan masuk daftar blacklist selama lima tahun, artinya tidak bisa kembali ke Malaysia untuk bekerja," ujar Fachri.

Para pekerja migran yang dipulangkan dikategorikan sebagai kelompok rentan karena mengalami sakit, tidak memiliki biaya pemulangan, telah ditahan lebih dari enam bulan di depot imigrasi, dan sebagian di antaranya tengah dalam kondisi hamil.

Muh Fachri menegaskan bahwa kehadiran KP2MI bersama Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi di bandara merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.

"Kami memastikan negara hadir, mendampingi, dan memulihkan kondisi para pekerja migran Indonesia yang bermasalah hingga mereka benar-benar bisa kembali ke keluarga dan membangun hidupnya kembali," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan