
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengembangkan modul pembelajaran terintegrasi dalam platform e-learning guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pengembangan modul tersebut dilakukan bersama Save the Children dan disampaikan oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta pada Kamis.
"Seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," ungkapnya.
Penguatan Modul dan Akses Luas
Modul e-learning yang dikembangkan mencakup penguatan manajemen kasus, peningkatan kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, serta pengasuhan di ruang digital.
Masyarakat luas dapat mengakses modul tersebut sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan risiko di dunia maya.
KemenPPPA juga menegaskan komitmennya melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan.
Tingginya Risiko di Balik Akses Digital Anak
KemenPPPA mencatat lebih dari 78 persen anak usia 5-17 tahun telah menggunakan telepon seluler, sementara penggunaan internet meningkat dari sekitar 49 persen pada 2020 menjadi hampir 74 persen pada 2024.
"Namun, tingginya akses digital tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko," ujarnya.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja menunjukkan lebih dari 10 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami perundungan siber dan sekitar 4 persen anak mengalami kekerasan seksual non-kontak di ruang digital.
Bentuk kekerasan tersebut meliputi dipaksa menyaksikan konten bermuatan seksual hingga dipaksa mengirimkan konten serupa.
Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak melalui pendekatan preventif selain regulasi dan penegakan hukum.
"Edukasi berkelanjutan diperlukan agar anak mampu mengenali risiko, orang tua dapat melakukan pendampingan, serta tenaga pendidik mampu membimbing penggunaan teknologi secara aman," jelasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








