Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Mahkamah Pidana Internasional Tolak Banding Pembebasan Rodrigo Duterte, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Pidana Internasional Tolak Banding Pembebasan Rodrigo Duterte, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Foto: (Sumber : Seorang perempuan berjalan melewati Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, (28/11/2025). (Xinhua/Shao Haijun).)

Pantau - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat, 28 November 2025, menolak banding yang diajukan tim pembela mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, terkait permintaan pembebasan atas dasar usia lanjut dan kondisi kesehatan.

Alasan Kemanusiaan Dinilai Tidak Memadai

"Alasan kemanusiaan yang diajukan oleh pihak pembela tidak dijelaskan secara memadai dalam kasus ini," ujar hakim ketua ICC, Luz del Carmen Ibanez Carranza.

Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina dari tahun 2016 hingga 2022.

Ia ditahan dan dipindahkan ke ICC pada bulan Maret 2025, setelah diterbitkannya surat perintah penangkapan atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye perang melawan narkoba selama masa pemerintahannya.

Duterte menentang proses hukum yang dijalankan oleh ICC.

Pada Oktober lalu, ICC juga telah menolak klaim dari tim pembela yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili Duterte atas tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tetap Ditahan Sambil Tunggu Proses Persidangan

Penolakan banding membuat Duterte tetap berada dalam tahanan ICC sambil menunggu kelanjutan proses hukum.

Duterte, yang lahir pada tahun 1945, pertama kali hadir di persidangan pada 14 Maret 2025.

Sidang konfirmasi atas kasusnya dijadwalkan berlangsung pada 8 September, namun kemudian ditunda oleh ICC.

Sebelumnya, pada 26 September, ICC juga menolak permintaan pembebasan sementara dari tim kuasa hukum Duterte.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan