
Pantau - Hamas menyatakan persetujuan awal atas kemungkinan penempatan pasukan internasional di Jalur Gaza, dengan syarat bahwa mandat pasukan tersebut hanya terbatas untuk memantau gencatan senjata dan menjaga perbatasan guna memisahkan pihak-pihak yang bertikai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Husam Badran, anggota Biro Politik Hamas, dalam wawancara dengan kantor berita Xinhua.
Badran menegaskan bahwa peran pasukan internasional harus "terbatas, jelas, dan disepakati" oleh semua pihak, serta tidak boleh mencampuri proses pengambilan keputusan nasional Palestina.
Pasukan Stabilitas Harus Sesuai Resolusi dan Tidak Ganggu Kedaulatan
Hamas merujuk pada konsep Pasukan Stabilisasi Internasional, yaitu pasukan multinasional yang diusulkan sebagai bagian dari rencana perdamaian lebih luas berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang disahkan pada November lalu.
Badran menyebut bahwa sebagian besar negara yang terlibat dalam pembahasan usulan ini sepakat bahwa persetujuan dari rakyat Palestina adalah syarat utama sebelum penempatan dilakukan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan skema internasional apa pun harus mempertimbangkan kepentingan rakyat Palestina dan tidak bertentangan dengan prinsip perjuangan mereka.
Badran juga menolak wacana pelucutan senjata kelompok perlawanan Palestina.
"Rakyat Palestina hidup di bawah pendudukan, dan wajar bagi mereka untuk melawan dengan segala cara yang tersedia," ujarnya.
Fokus Utama: Rekonstruksi Gaza dan Solusi Politik Jangka Panjang
Badran menyampaikan bahwa prioritas utama rakyat Palestina saat ini adalah rekonstruksi Gaza agar mereka dapat kembali hidup secara layak setelah mengalami kehancuran akibat konflik.
Ia menambahkan bahwa pada fase kedua dari kesepakatan gencatan senjata, poin-poin penting yang harus dibahas meliputi:
- Penarikan pasukan Israel secara jelas
- Pembukaan ruang politik yang lebih luas bagi Palestina
- Pembahasan serius mengenai pembentukan negara Palestina secara menyeluruh
Hamas menegaskan bahwa setiap langkah internasional ke depan harus tetap berada dalam kerangka yang menghormati hak rakyat Palestina atas kemerdekaan dan kedaulatan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







