
Pantau - Palestina menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa yang menuntut Israel mengakhiri pembatasan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Palestina Nilai Resolusi Tegaskan Hukum Internasional
Sambutan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina menilai resolusi tersebut menegaskan supremasi hukum internasional dan sistem multilateral.
Resolusi PBB dipandang sebagai respons terhadap kebijakan Israel yang melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina.
Disebutkan bahwa resolusi ini merupakan respons internasional yang tepat atas tindakan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina UNRWA.
Resolusi tersebut juga menanggapi tindakan Israel terhadap organisasi-organisasi PBB lain yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.
Resolusi dinilai memperkuat peran PBB dalam melindungi rakyat Palestina.
Resolusi tersebut menegaskan kembali kewajiban kekuatan pendudukan untuk membuka koridor kemanusiaan.
Resolusi juga menuntut penghentian tindakan Israel yang menghambat kerja badan-badan PBB terutama di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan pentingnya pelaksanaan resolusi secara segera dan penuh.
Resolusi ini sekaligus menegaskan tanggung jawab hukum dan moral komunitas internasional.
Dukungan Internasional dan Kondisi Gaza
Draf resolusi terbaru PBB menuntut Israel mengizinkan akses kemanusiaan penuh ke Jalur Gaza.
Resolusi tersebut menuntut Israel menghormati kekebalan fasilitas-fasilitas PBB dan mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Resolusi ini merupakan tanggapan atas opini nasihat terbaru Mahkamah Internasional atau ICJ terkait kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dan anggota PBB.
- Resolusi diajukan oleh Norwegia bersama lebih dari 12 negara lainnya.
- Sebanyak 139 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut.
- Sebanyak 12 negara menentang resolusi tersebut.
- Sebanyak 19 negara memilih abstain.
- Gencatan senjata di Gaza mulai berlaku pada 10 Oktober.
- Meski demikian, kondisi kehidupan warga Gaza belum menunjukkan perbaikan signifikan.
- Israel masih memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan kemanusiaan.
- Pembatasan tersebut dinilai melanggar protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata.
- Israel dilaporkan telah menewaskan lebih dari 70.000 orang sejak Oktober 2023.
- Mayoritas korban tewas merupakan perempuan dan anak-anak.
- Lebih dari 171.000 orang juga dilaporkan terluka akibat serangan di Gaza.
- Serangan Israel di Gaza terus berlanjut meskipun gencatan senjata telah diberlakukan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







