
Pantau - Kemerdekaan Indonesia tidak hanya lahir dari perlawanan bersenjata, tetapi juga melalui perjuangan diplomasi internasional yang panjang setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 ketika agresi militer Belanda memicu intervensi komunitas global.
Dalam fase tersebut, Dewan Keamanan PBB pada 1947 membentuk Committee of Good Offices on Indonesia yang dikenal sebagai “Komite Jasa Baik” untuk memediasi konflik antara Republik Indonesia dan Belanda.
Komite itu tidak sepenuhnya menguntungkan Indonesia karena Belgia relatif dekat dengan Belanda dan Amerika Serikat masih mempertimbangkan kepentingan Eropa serta dinamika awal Perang Dingin, sementara Australia lebih simpatik terhadap Republik.
Indonesia datang ke meja perundingan dalam posisi militer dan material terbatas, tetapi mampu memanfaatkan ruang diplomasi yang tersedia.
Komite Jasa Baik memberikan ruang legal dan politik bagi Republik Indonesia untuk diakui sebagai pihak sah dalam konflik, bukan sekadar pemberontakan kolonial.
Komite tersebut mengawasi gencatan senjata, memediasi perundingan, dan menjaga jalur politik tetap terbuka meskipun Perjanjian Renville terasa pahit bagi Indonesia.
Momentum berubah ketika Amerika Serikat melihat stabilitas Indonesia sebagai kepentingan strategis sehingga tekanan terhadap Belanda meningkat dan jalan menuju pengakuan kedaulatan pada 1949 terbuka.
Pengalaman tersebut menunjukkan forum multilateral bukan otomatis berpihak kepada yang lemah, melainkan arena kepentingan yang dapat menjadi jembatan menuju kenegaraan apabila memiliki mandat jelas dan pengawasan kolektif.
Kerangka ini dikaitkan dengan inisiatif “Board of Peace” yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan memperoleh legitimasi melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dengan mandat formal, mekanisme Board of Peace memiliki dasar hukum internasional yang kuat, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan mengawal implementasi, bukan sekadar retorika politik.
Konflik Israel–Palestina dinilai lebih kompleks karena menyangkut kenegaraan, legitimasi, keamanan regional, fragmentasi politik internal, polarisasi global, rivalitas kekuatan besar, serta isu keamanan dan persepsi terorisme.
Board of Peace akan diuji sebagai pengawal transisi politik untuk memastikan kesepakatan bergerak menuju pembentukan institusi pemerintahan sah, pengaturan keamanan bersama, dan peta jalan pengakuan kedaulatan Palestina.
Tanpa supervisi kolektif yang konsisten, kesepakatan berisiko runtuh akibat ketidakpercayaan dan dinamika domestik para pihak.
Peluang Palestina sangat bergantung pada dinamika geopolitik global dan apakah stabilitas kawasan dipandang sebagai kepentingan strategis bersama oleh kekuatan besar.
Sejarah Indonesia menunjukkan multilateralisme dapat bekerja ketika mandat dihormati dan kepentingan strategis bertemu dengan legitimasi moral sebagaimana Komite Jasa Baik efektif dalam konteks pasca-Perang Dunia II yang semakin anti-kolonial.
Board of Peace kini berada di persimpangan sejarah antara menjadi forum tambahan tanpa hasil atau katalis perubahan yang mengubah konflik berkepanjangan menjadi proses politik terstruktur dan diawasi internasional.
Refleksi sejarah Indonesia menjadi pengingat bahwa legitimasi global yang dikelola dengan cermat dapat memperkuat perjuangan hak menentukan nasib sendiri.
Kemerdekaan bukan hanya soal keberanian bertahan, tetapi juga kecerdasan membaca arah sejarah dan apabila Board of Peace menjalankan mandatnya secara konsisten dan kredibel maka forum tersebut berpotensi membuka jalan bagi lahirnya Negara Palestina merdeka sebagaimana Komite Jasa Baik membantu Indonesia menuju pengakuan kedaulatan penuh.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







