
Pantau - Gedung Putih di Washington mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari sebagaimana dimuat Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 11:15 WIB.
Dalam pernyataannya, Gedung Putih menyebut, "Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat,".
"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," tambah Gedung Putih.
Tarif baru ini ditetapkan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA.
Trump menyatakan putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh para hakim Mahkamah Agung terpengaruh "kepentingan asing", namun memastikan seluruh tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan







