Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Trump Umumkan Tarif Impor Global 10 Persen Usai MA Batalkan Kebijakan Sebelumnya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Trump Umumkan Tarif Impor Global 10 Persen Usai MA Batalkan Kebijakan Sebelumnya
Foto: (Sumber: Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (ANTARA/Xinhua/Hu Yousong/aa.).)

Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 20 Februari, mengumumkan "tarif impor global" sebesar 10 persen setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan bea tarif yang sebelumnya diberlakukan kepada hampir semua mitra dagang AS sebagaimana dimuat Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 10:50 WIB.

Mahkamah Agung mendukung putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Trump melampaui wewenang kepresidenan saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA tahun 1977 untuk menetapkan "tarif resiprokal" serta tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.

Dalam konferensi pers, Trump mengkritik keras para hakim MA yang ia sebut "sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi".

"Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita," kata Trump.

Ia juga menuduh para hakim terpengaruh "kepentingan asing" serta menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan".

MA mengadili sah tidaknya keputusan Trump menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional memegang kewenangan kebijakan perpajakan.

Sejak sidang dimulai awal November, mayoritas dari sembilan hakim MA termasuk enam hakim yang ditunjuk presiden dari Partai Republik tampak skeptis terhadap langkah tersebut.

Hakim Ketua MA John Roberts menyatakan Trump tidak dapat memberi pembenaran hukum atas kebijakan itu.

"Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas," ujar Roberts.

"Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya," tambahnya.

IEEPA menyebut langkah darurat dapat ditempuh untuk "menangani ancaman tak biasa atau luar biasa, yang bersumber sepenuhnya atau sebagian dari luar Amerika Serikat, terhadap keamanan nasional, hubungan luar negeri, atau ekonomi".

Sebelum Trump, belum ada Presiden AS yang memanfaatkan UU tersebut untuk memberlakukan tarif.

Tarif impor menjadi salah satu pilar agenda "America First" Trump yang diklaim mampu menghidupkan kembali manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.

Pada awal tahun lalu, pemerintahannya menetapkan tarif bagi produk China, Kanada, dan Meksiko dengan alasan mencegah "banjirnya" produk fentanil di AS serta mengumumkan tarif "Liberation Day" pada April berupa tarif dasar 10 persen terhadap semua negara dan tambahan bagi negara dengan defisit dagang terhadap AS.

Keputusan MA mendorong ratusan perusahaan AS dan asing menggugat pemerintah untuk memperoleh pengembalian dana jika tarif dibatalkan, namun MA tidak menetapkan kewajiban pengembalian pemasukan yang telah diperoleh.

Trump menegaskan tidak akan mengembalikan pemasukan tarif yang disebut telah mencapai ratusan miliar dolar AS dan menyatakan negara-negara asing kini "sangat bahagia dan menari-nari di jalanan" tetapi "tidak akan menari lama".

Ia menambahkan pemerintah memiliki "alternatif yang sangat kuat" untuk memberlakukan kembali tarif yang oleh MA "ditolak secara salah".

Sambil melanjutkan agenda perdagangannya, Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk impor dari semua negara di samping bea yang sudah berlaku dengan dasar UU Perdagangan tahun 1974 yang mengizinkan tarif hingga 150 hari jika terjadi defisit dagang parah.

Trump sebelumnya mengancam tarif 25 persen terhadap Jepang namun menurunkannya menjadi 15 persen setelah perundingan dan janji investasi besar Jepang di AS, sementara tarif mobil Jepang ditetapkan 15 persen dari sebelumnya 27,5 persen pada April.

Gugatan hukum atas "tarif global" diajukan usaha kecil dan belasan negara bagian AS secara terpisah dari tarif sektoral seperti mobil dan baja yang didasarkan pada UU Perluasan Dagang tahun 1962 yang mensyaratkan penyelidikan awal sebelum penetapan tarif.

Penulis :
Aditya Yohan