
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang membuat acara pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di restoran kawasan Kebayoran Baru karena terbukti melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko menyatakan, "Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,".
Kronologinya, pada Senin, 26 Januari, pukul 13.00 WIB hingga selesai, petugas melaksanakan pemantauan keimigrasian dalam acara “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di restoran kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id di Jakarta pada 21–28 Januari 2026 dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi.
Dalam pemantauan tersebut, petugas mendata sejumlah WNA yang berperan sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara.
Winarko menyampaikan, "Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,".
Sebagai tindak lanjut, para WNA tersebut diminta hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa 13 WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis, 12 Februari, mereka dideportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Pihak Imigrasi mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai ketentuan.
Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







