
Pantau - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif dengan Negeri Paman Sam.
Faisal menyampaikan, “Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,”.
Ia menambahkan, “Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik,kalau itu dijalankan,”.
Sebelumnya Mahkamah Agung AS memutuskan membatalkan beberapa kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Pada Jumat, 20 Februari waktu setempat, Mahkamah Agung AS melalui hasil pemungutan suara 6-3 memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Faisal menilai Indonesia harus jeli karena perkembangan putusan tersebut masih sangat dinamis dan belum pasti.
Ia menyampaikan, “Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,”.
Ia menambahkan, “Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya,”.
Tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Donald Trump.
Menurut Trump, kebijakan tarif tersebut bertujuan menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat memberikan posisi tawar lebih kuat bagi Amerika Serikat dalam merundingkan konsesi dengan negara-negara mitra dagang.
- Penulis :
- Aditya Yohan








