
Pantau - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menjajaki mekanisme baru untuk tetap memberlakukan tarif impor setelah Mahkamah Agung AS memblokir sebagian besar tarif yang telah diterapkan pada pekan sebelumnya, dengan dasar hukum baru yang tengah disiapkan untuk menjaga kebijakan pembatasan perdagangan tetap berjalan.
Skema Tarif Baru untuk Industri Strategis
Laporan The Wall Street Journal pada Senin menyebutkan skema tarif baru itu berpotensi dikenakan pada sejumlah industri strategis yang meliputi baterai berukuran besar, besi cor dan perlengkapannya, pipa plastik, bahan kimia industri, peralatan jaringan listrik, serta peralatan telekomunikasi.
Selain sektor tersebut, tim Trump juga mempertimbangkan percepatan pemberlakuan tarif pada bidang semikonduktor, farmasi, drone, robot industri, serta polisilikon yang digunakan dalam panel surya.
Dasar Hukum Pasal 232 dan Reaksi Trump
Dasar hukum yang akan digunakan untuk memberlakukan tarif baru tersebut adalah Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada presiden Amerika Serikat untuk memberlakukan pembatasan impor dengan alasan keamanan nasional.
Sebelumnya pada Jumat Mahkamah Agung AS memutuskan menentang skema tarif yang diperkenalkan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act yang kemudian direspons Trump dengan memerintahkan pemberlakuan tarif sementara sebesar 10 persen untuk seluruh impor ke Amerika Serikat selama 150 hari dan sehari kemudian mengumumkan kenaikan bea masuk menjadi 15 persen untuk semua negara, serta mengecam putusan tersebut dengan menyebutnya “konyol.”
- Penulis :
- Leon Weldrick







