Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Tarif Baru 15 Persen yang Diumumkan Donald Trump Picu Kekhawatiran Dunia Usaha Inggris

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tarif Baru 15 Persen yang Diumumkan Donald Trump Picu Kekhawatiran Dunia Usaha Inggris
Foto: (Sumber : Arsip foto - Pemandangan Tower Bridge saat matahari terbenam di London, Inggris, 2 Agustus 2025. ANTARA/Xinhua/Wang Muhan..)

Pantau - Sejumlah kelompok bisnis Inggris pada Senin, 23 Februari, memperingatkan bahwa tarif global baru sebesar 15 persen yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dapat memicu kenaikan biaya bagi eksportir Inggris dan menambah beban baru pada perdagangan transatlantik.

Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum bagi serangkaian tarif skala besar yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Menanggapi putusan itu, Donald Trump menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif baru sebesar 15 persen terhadap berbagai jenis barang impor.

Sejumlah negara mengalami penurunan tarif dibandingkan sebelumnya, namun Inggris dan Australia justru menghadapi tarif efektif yang lebih tinggi.

Amerika Serikat tetap menjadi mitra dagang tunggal terbesar bagi Inggris sehingga setiap perubahan tarif dinilai sangat sensitif bagi para eksportir.

William Bain selaku Kepala Kebijakan Perdagangan di Kamar Dagang Inggris menyatakan kebijakan ini setara dengan kenaikan tarif sebesar 5 persen untuk berbagai barang asal Inggris yang diekspor ke Amerika Serikat, kecuali produk yang termasuk dalam Kesepakatan Kemakmuran Ekonomi dengan Washington.

"Hal ini akan meningkatkan biaya tarif terhadap ekspor Inggris ke AS sebesar antara 2 hingga 3 miliar poundsterling atau sekitar 2,7 miliar hingga 4,05 miliar dolar AS," ungkap William Bain.

"Sekitar 40.000 perusahaan Inggris yang mengekspor barang ke AS akan merasa kecewa dengan perkembangan terbaru ini," ujarnya.

Dalam setahun terakhir, London berhasil memperoleh pengurangan bea masuk melalui skema Kesepakatan Kemakmuran Ekonomi dan para pemimpin bisnis menekankan pentingnya agar perjanjian tersebut tetap dihormati sepenuhnya.

Sean McGuire selaku Direktur Eropa dan internasional di Konfederasi Industri Inggris Raya menyatakan bahwa "dampak langsung kebijakan ini dapat dibatasi jika Amerika Serikat tetap mempertahankan ketentuan dalam kesepakatan tersebut."

Ia memperingatkan bahwa "kenaikan dari 10 persen menjadi 15 persen akan mengikis margin keuntungan, mengurangi daya saing barang-barang asal Inggris di pasar AS, dan menimbulkan tekanan tambahan bagi para eksportir yang sudah menghadapi lingkungan perdagangan global yang semakin terfragmentasi dan tidak dapat diprediksi."

Putusan Mahkamah Agung telah memperjelas batas kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang 1977, namun sejumlah kelompok bisnis menilai Donald Trump masih memiliki instrumen hukum lain untuk menyesuaikan tarif.

Tarif baru sebesar 15 persen tersebut masih harus mendapatkan persetujuan Kongres dalam waktu 150 hari sehingga membuka peluang terjadinya manuver politik lanjutan.

William Bain juga menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan importir Amerika Serikat menarik kembali bea yang telah dibayarkan sebelumnya serta peluang eksportir Inggris memperoleh pengembalian pungutan tergantung pada syarat komersial yang berlaku.

Para analis menilai bahwa di tengah meningkatnya ketidakpastian akibat ketegangan geopolitik, fragmentasi rantai pasokan, dan perlambatan pertumbuhan global, tarif tinggi yang berkelanjutan berpotensi membebani ekspor Inggris serta arus perdagangan transatlantik secara lebih luas.

Penulis :
Ahmad Yusuf