billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penjaja Video Porno 'Gangbang' lewat Telegram Berbayar Diamankan Polda Bali

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Penjaja Video Porno 'Gangbang' lewat Telegram Berbayar Diamankan Polda Bali
Pantau - Pasangan suami istri berinisial GGG (33) dan KDKS (30) diamankan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali lantaran bertransaksasi video asusila threesome hingga gangbang melalui grup Telegram berbayar.

Keduanya membuat dan memposting video pornografi di akun Twitter, lalu membuat grup Telegram berbayar. Dari akun Twitter inilah pasutri mengajak para pelanggannya untuk bergabung ke grup Telegram yang dibuatnya.

"Di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

Berdasarkan pengakuan keduanya, untuk bisa masuk grup Telegram berbayar tersebut, pelanggan perlu membayar terlebih dahulu. Bayu kemudian menuturkan, kurang lebih ada 20 video seks yang sudah diunggah pelaku.

"Jadi membayarnya kurang lebih Rp 200 ribu. Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an video," kata Satake Bayu.

Untuk diketahui, kasus jual-beli video seks ini terkuak berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Tim awalnya menemukan akun Twitter dengan 106 following dan 68,9 ribu followers. Akun Twitter tersebut mengunggah beberapa video adegan berhubungan badan dan menyebutkan 'open group exclusive Telegram'.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Dari sana terungkaplah bahwa pasutri tersebut merupakan pelaku sekaligus menjadi admin grup Telegram tersebut.

Polda Bali berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu sebuah ponsel merk Realme C2 dengan memori 3/32 warna biru, sebuah hardisk, akun Twitter yang digunakan untuk memposting video bermuatan pornografi dan akun Telegram dengan 3 grup berbayar yang berisi puluhan video porno.

Keduanya kini dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan penjara.
Penulis :
khaliedmalvino