
Pantau - Bharada Sadam menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) terkiat kasus Ferdy Sambo hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Bharada Sadam disebutkan berprofesi sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Iya betul, driver (sopir)-nya (Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (12/9/2022).
Namun demikian, Dedi tak merinci terkati tugas Sadam sebagai sopir Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sada menjalani sidang KEP sejak pukul 13.00 WIB dan akan menghadirkan tiga orang saksi.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang, yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Bharada Sadam awanya merupakan personel Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan perkembangan terbaru terkait sidang Kode Etik Polri (KEP) terhadap tersangka Bharada Sadam dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S (Sadam) akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Nurul.
Nurul mengatakan, sidang KEP ini dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamudji sebagai ketua sidang KEP, Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Fitra Andreas Ratulangi sebagai anggota sidang KEP terhadap Bharada Sadam. [Laporan: Kiki]
"Iya betul, driver (sopir)-nya (Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (12/9/2022).
Namun demikian, Dedi tak merinci terkati tugas Sadam sebagai sopir Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sada menjalani sidang KEP sejak pukul 13.00 WIB dan akan menghadirkan tiga orang saksi.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang, yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Bharada Sadam awanya merupakan personel Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan perkembangan terbaru terkait sidang Kode Etik Polri (KEP) terhadap tersangka Bharada Sadam dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S (Sadam) akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Nurul.
Nurul mengatakan, sidang KEP ini dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamudji sebagai ketua sidang KEP, Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Fitra Andreas Ratulangi sebagai anggota sidang KEP terhadap Bharada Sadam. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- khaliedmalvino