
Pantau - Sidang Kode Etik Polri (KEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan perihal ketidakprofesionalan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat ditunda hingga Senin (26/9/2022) lantaran saksi kunci Kombes Arif Rahman Arifin sakit.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ade Yaya menuturkan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meminta menghadirkan dua saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Sebelumnya, beberapa sakit yang dihadirkan antara lain AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujarnya.
Mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel itu disidang etik lantaran disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sidang kemarin sempat berjalan selama kurang lebih 8 jam.
"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas," katanya.
Ipda Arsyad diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ade Yaya menuturkan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meminta menghadirkan dua saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Sebelumnya, beberapa sakit yang dihadirkan antara lain AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujarnya.
Mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel itu disidang etik lantaran disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sidang kemarin sempat berjalan selama kurang lebih 8 jam.
"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas," katanya.
Ipda Arsyad diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Penulis :
- khaliedmalvino