Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Soroti Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi RI-Singapura yang Belum Terlaksana

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPK Soroti Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi RI-Singapura yang Belum Terlaksana
Pantau - KPK menyoroti perjanjian kerja sama ekstradisi RI dengan Singapura yang sudah lama diteken pada awal tahun 2022, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, KPK telah mengajukan pertanyaan terkait perjanjian kerja sama ekstradisi ini. Ia menyebut, hal tersebut tak kunjung dilaksanakan karena regulasi pelaksanaan yang belum ada.

"Karena kemarin kita melakukan salah satu, menanya apakah sudah bisa beroperasi dengan namanya ekstradisi," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

"Ternyata memang belum ada peraturan pelaksanaannya," imbuhnya.

Menurutnya, peraturan pelaksanaan itu sejatinya memang merupakan bagian dari kerja sama antara Indonesia dan Singapura. Oleh karena itu, Karyoto berharap Indonesia-Singapura dapat membuat peraturan turunan soal ekstradisi tersebut.

"Kita sudah nanya kan, itu paham tentang bagaimana kerja sama antarnegara. Ya, mudah-mudahan Peraturan Turunan segera dibikin oleh kedua belah pihak, ya," terangnya.

Selain itu, Karyoto menyebut KPK bakal mengunjungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura dalam waktu dekat. Dia menyebut perjanjian ekstradisi hingga proses pencarian buronan KPK bakal dibahas dalam kunjungan tersebut.

"Dalam minggu ini pimpinan KPK akan berangkat ke CPIB, nah ini juga menjadi bahan pembahasan nanti hal-hal yang terkait dengan Singapura, baik beberapa orang yang kita cari," tutup Karyoto.

Adapun ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas dan penyerahan dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian.

Kemenkumham menyebut perjanjian ini bakal bikin gentar koruptor dan teroris. Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Ekstradisi Indonesia-Singapura itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Penulis :
khaliedmalvino