
Pantau - Polsek Pademangan berhasil membekuk empat pelaku yang menggondol 3.500 tas sekolah di sebuah gudang ruko di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga pengawas lokasi saat pembobolan berlangsung.
"Pelaku ini menjalankan aksinya dengan merusak kunci gudang dan mengambil barang yang berisikan berbagai macam tas ransel," kata Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Insiden pembobolan gudang ruko ini diketahui korban pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Salah satu karyawannya melihat gudang ruko sudah dalam kondisi terbuka.
"Korban kaget karena gudang sudah dalam keadaan terbuka dan gembok gudang sudah dalam keadaan rusak," kata Happy.
Mengetahui hal tersebut, korban lalu mengecek kondisi gudang ruko tersebut. Rupanya, pelaku mengambil ribuan tas dalam gudang itu.
"Barang yang diambil pelaku adalah ransel sekolah anak 20 koli isi 1.000, ransel sekolah anak 50 koli isi 2.500, serta tas selempang cowok 3.750," jelas Happy.
"Korban total mengalami kerugian Rp 442 juta," sambungnya.
Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Keempat tersangka itu ditahan di Polsek Pademangan.
"Pelaku ini menjalankan aksinya dengan merusak kunci gudang dan mengambil barang yang berisikan berbagai macam tas ransel," kata Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Insiden pembobolan gudang ruko ini diketahui korban pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Salah satu karyawannya melihat gudang ruko sudah dalam kondisi terbuka.
"Korban kaget karena gudang sudah dalam keadaan terbuka dan gembok gudang sudah dalam keadaan rusak," kata Happy.
Mengetahui hal tersebut, korban lalu mengecek kondisi gudang ruko tersebut. Rupanya, pelaku mengambil ribuan tas dalam gudang itu.
"Barang yang diambil pelaku adalah ransel sekolah anak 20 koli isi 1.000, ransel sekolah anak 50 koli isi 2.500, serta tas selempang cowok 3.750," jelas Happy.
"Korban total mengalami kerugian Rp 442 juta," sambungnya.
Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Keempat tersangka itu ditahan di Polsek Pademangan.
- Penulis :
- khaliedmalvino