
Pantau - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita telah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka terkait Tragedi Kanjurahan selama 11 jam dan tidak dilakukan penahanan.
Lukita sebelumnya sudah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.05 WIB. Ia baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 21.55 WIB.
"Hari ini kami sudah mendatangi panggilan dari Polda Jawa Timur terkait perkara Tragedi Kanjuruhan. Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," ujar Penasihat Hukum Dirut PT LIB, Mustofa Abidin kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).
Mustofa menjelaskan, pihaknya hingga kini masih belum melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait keterangan yang disampaikan oleh Lukita.
"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," ujar Mustofa.
Mustofa menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan tim penyidik gabungan terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan sejumlah perjanjian dengan pihak lain," katanya.
Ihwal pemanggilan pemeriksaan kembali terhadap Dirut PT LIB dan penahanan, Mustofa mengaku masih belum tahu. Ia hanya menyebut bahwa itu merupakan kewenangan penyidik.
"Belum tahu karena masih belum selesai. Pemeriksaan perlu pendalaman dan kami siap sewaktu waktu dipanggil," ungkap Mustofa Abidin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mustofa menyebutkan, kliennya sudah menjawab pertanyaan penyidik terkait rekomendasi waktu pertandingan Arema FC dengan Persebaya.
"Semuanya sudah dilakukan, sudah ada permohonan keberatan, PT LIB juga sudah menjawab dan rekomendasi sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian, keamanan. Sudah kami sampaikan dalam pemeriksaan," lanjut Mustofa.
Disinggung soal penolakan permintaan dari pihak aparat kepolisian ke PT LIB untuk mengubah waktu laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Mustofa menyampaikan hal itu juga masuk dalam materi penyidikan.
"Masih pendalaman materi dalam penyidikan. Belum bisa disampaikan dan masuk materi penyidikan. Nanti akan berkembang lagi," kata Mustofa.
Perihal adanya saling lempar tanggung jawab dengan pihak broadcaster soal jam pertandingan laga Arema kontra Persebaya, Mustofa menyebutkan bahwa hal itu sudah ditentukan sejak awal.
"Persoalan jam tayang itu memang sudah ditentukan sejak awal. Semua berjalan sesuai apa yang dijadwalkan. Tidak bisa serta merta berubah. Harus ada persetujuan," ujarnya.
Lukita sebelumnya sudah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.05 WIB. Ia baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 21.55 WIB.
"Hari ini kami sudah mendatangi panggilan dari Polda Jawa Timur terkait perkara Tragedi Kanjuruhan. Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," ujar Penasihat Hukum Dirut PT LIB, Mustofa Abidin kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).
Mustofa menjelaskan, pihaknya hingga kini masih belum melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait keterangan yang disampaikan oleh Lukita.
"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," ujar Mustofa.
Mustofa menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan tim penyidik gabungan terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan sejumlah perjanjian dengan pihak lain," katanya.
Ihwal pemanggilan pemeriksaan kembali terhadap Dirut PT LIB dan penahanan, Mustofa mengaku masih belum tahu. Ia hanya menyebut bahwa itu merupakan kewenangan penyidik.
"Belum tahu karena masih belum selesai. Pemeriksaan perlu pendalaman dan kami siap sewaktu waktu dipanggil," ungkap Mustofa Abidin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mustofa menyebutkan, kliennya sudah menjawab pertanyaan penyidik terkait rekomendasi waktu pertandingan Arema FC dengan Persebaya.
"Semuanya sudah dilakukan, sudah ada permohonan keberatan, PT LIB juga sudah menjawab dan rekomendasi sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian, keamanan. Sudah kami sampaikan dalam pemeriksaan," lanjut Mustofa.
Disinggung soal penolakan permintaan dari pihak aparat kepolisian ke PT LIB untuk mengubah waktu laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Mustofa menyampaikan hal itu juga masuk dalam materi penyidikan.
"Masih pendalaman materi dalam penyidikan. Belum bisa disampaikan dan masuk materi penyidikan. Nanti akan berkembang lagi," kata Mustofa.
Perihal adanya saling lempar tanggung jawab dengan pihak broadcaster soal jam pertandingan laga Arema kontra Persebaya, Mustofa menyebutkan bahwa hal itu sudah ditentukan sejak awal.
"Persoalan jam tayang itu memang sudah ditentukan sejak awal. Semua berjalan sesuai apa yang dijadwalkan. Tidak bisa serta merta berubah. Harus ada persetujuan," ujarnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino