
Pantau - Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang kerap menyasar area indekos di Sidoarjo dan Surabaya. Dua pelaku berinisial FPL (24) dan AK (33) telah diringkus, sementara anggota komplotan lainnya masih dalam status buron (DPO).
Modus Operandi Terorganisir
Sindikat ini terkenal lihai dan terorganisir, dengan memanfaatkan alat khusus seperti kunci T dan L untuk membobol gembok pagar indekos. Pelaku juga memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pengawas, hingga penjual hasil curian.
"Mereka beroperasi di malam hari, menyasar kendaraan di area indekos. Dengan alat-alat khusus, gembok dan kunci motor dapat dibuka dalam hitungan menit," ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim.
Baca Juga:
4 Sindikat Pencetak Uang Palsu di UIN Makassar Ditangkap, Salah Satunya ASN
Viral di Media Sosial
Penangkapan ini bermula dari viralnya rekaman CCTV aksi pencurian di Wonoayu, Sidoarjo. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku merusak pagar dan membawa kabur motor yang terparkir di indekos."Kami langsung menelusuri identitas pelaku dari video tersebut, hingga berhasil menangkap dua tersangka," kata Kompol Yanuar Rizal Ardianto.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita tiga sepeda motor, beberapa dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Selain itu, rekaman CCTV menjadi bukti kuat yang menguatkan keterlibatan pelaku.
Motif dan Ancaman Hukuman
Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi, tetapi sebagian hasilnya digunakan untuk kebutuhan gaya hidup. Setiap motor hasil curian dijual dengan harga Rp5 juta, yang kemudian dibagi di antara anggota komplotan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. "Kami terus memburu pelaku lain yang masih DPO dan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat ini," tambah Rizal.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama penghuni indekos yang memiliki kendaraan bermotor."Pastikan kendaraan terkunci ganda dan terparkir di tempat yang aman. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," tutup Rizal.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah