
Pantau - Seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya, Ahmad Sopian, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119 miliar. Sopian disebut menawarkan data pribadinya untuk menampung dana hasil kejahatan dengan imbalan Rp 250 ribu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, kasus ini bermula ketika Sopian berkenalan dengan dua orang bernama Marcel dan Reza melalui Facebook. Keduanya merupakan buronan dalam kasus pembobolan bank.
“Terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening melalui chat WhatsApp. Kesepakatan dibuat dengan Reza (DPO), di mana terdakwa akan membuka rekening Bank Sinarmas secara online dan menerima imbalan Rp 250 ribu,” ungkap JPU dalam dakwaannya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:
Mobil Mewah Kasus TPPU Narkoba Direktur Persiba Dititipkan ke Polda Kaltim
Sopian disebut membantu pembuatan rekening melalui aplikasi Simobi Plus pada 5 Juni 2024. Setelah rekening dibuat, ia mengalihkan dana Rp 2,24 miliar ke beberapa rekening berbeda pada 22 Juni 2024, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli aset kripto.
Sementara itu, kuasa hukum Sopian, Anwar Badri, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui jika rekening tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Sopian hanya menyediakan data pribadinya untuk pembuatan rekening dan tidak memahami bahwa itu akan disalahgunakan oleh Marcel dan Reza,” ujar Anwar dalam pembelaannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana kejahatan siber semakin melibatkan pihak tak terduga, termasuk masyarakat awam yang tergiur dengan imbalan cepat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah