Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Suami Cekik Istri hingga Tewas gara-gara Bawa Amplop Isi Uang Mainan Terancam Hukuman Mati!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Suami Cekik Istri hingga Tewas gara-gara Bawa Amplop Isi Uang Mainan Terancam Hukuman Mati!
Pantau - Satreskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengungkapkan, suami pembunuh istri berinisial TA (52) di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran gara-gara kasih amplop isi uang mainan saat kondangan terancam hukuman mati.

Luhut menuturkan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan, pelaku melakukan 11 reka adegan bahwa pelaku merasa emosi sesaat. Hal itu dijelaskan pelaku usai menjalani BAP dengan penasihat hukumnya.

"TA mengakui perlakuannya setelah melakukan BAP dengan penasihat hukumnya," kata Luhut, Kamis (13/10/2022).

Luhut menambahkan, dari laporan anak korban, diketahui pelaku pembunuhan terhadap istrinya ini menghilang selama 10 hari. Lalu sang anak mengangap bahwa Darsih tewas bunuh diri.

Dari pengakuan pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa TA tak mengakui sebagai pembunuh istrinya. Polres Pangandaran sempat mengautopsi jenazah korbban setelah dimakamkan. Hasil pemeriksaan dokter forensik diketahui ada bekas cekikan di leher Darsih.

"Setelah hasil pemeriksaan dokter forensik kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap korban yang sempat jadi terduga dan hilang beberapa saat," ucapnya.

TA ditangkap Polres Pangandaran setelah 12 hari hilang. Pihak Polres menahan sementara TA selama beberapa bulan karena bukti-bukti masih minim.

"Ya karena masih minim kami masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil otopsi dan dokter forensik," katanya.

Lalu pada Rabu (12/10/2022) pukul 13.00 WIB sampai 15.30 WIB TA melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan Darsih yang di sebuah kebun yang tak jauh dari rumahnya di Kalipucang, Pangandaran.

Luhut menyebut, berdasarkan hasil rekonstruksi, TA dijerat pasal 340 KUHP karena dugaan pembunuhan berencana. TA terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat pasal Pasal 338 KUHP dengan ancamannya 15 tahun penjara junto 338 KUHP junto dan pasal 351 ayat 3 Ayat 3 ancamannya 7 tahun penjara.
Penulis :
khaliedmalvino