
Pantau - Kadiv Humas Polri Irjen dedi Prasetyo memastikan, pihaknya tak akan menggunakan gas air mata dalam pertandingan sepakbola buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter Arema FC.
Hal ini dinyatakan Dedi usai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md telah mengumumkan hasil rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, salah satunya terkait penggunaan gas air mata.
"Untuk sementara memang seperti itu (tidak pakai gas air mata) di dalam pengamanan sesuai regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan ke depannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (14/10/2022).
Dedi mengatakan, Polri sedang mempersiapkan regulasi terkait larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola di stadion. Ia menyebut proses pembuatan regulasi juga sedang berjalan.
"Sedang proses untuk regulasinya, menunggu info lanjut tentang regulasinya," ucap Dedi.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan sebelumnya meminta TNI-Polri segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat serta sejumlah pihak yang bertindak berlebihan seperti penyediaan gas air mata hingga menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Hal ini dinyatakan Dedi usai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md telah mengumumkan hasil rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, salah satunya terkait penggunaan gas air mata.
"Untuk sementara memang seperti itu (tidak pakai gas air mata) di dalam pengamanan sesuai regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan ke depannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (14/10/2022).
Dedi mengatakan, Polri sedang mempersiapkan regulasi terkait larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola di stadion. Ia menyebut proses pembuatan regulasi juga sedang berjalan.
"Sedang proses untuk regulasinya, menunggu info lanjut tentang regulasinya," ucap Dedi.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan sebelumnya meminta TNI-Polri segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat serta sejumlah pihak yang bertindak berlebihan seperti penyediaan gas air mata hingga menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
- Penulis :
- khaliedmalvino