HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Dorong Perluasan Keanggotaan KUPP dan Penguatan Koordinasi HAM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman Dorong Perluasan Keanggotaan KUPP dan Penguatan Koordinasi HAM
Foto: Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional kepada Pemerintah (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman RI menyarankan agar keanggotaan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) diperluas, tidak hanya terbatas pada enam lembaga, melainkan mencakup seluruh institusi yang menangani isu hak asasi manusia (HAM).

Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat, menjelaskan bahwa saat ini keenam lembaga tersebut terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

"Kami setuju KUPP dijadikan forum resmi dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian HAM," kata Jemsly dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (24/4), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pemerintah Akui Tantangan dalam Pelaksanaan HAM

Ombudsman juga mendorong tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan pelanggaran HAM oleh unsur pemerintah.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, memaparkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, memajukan, dan memenuhi HAM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut masih menghadapi tantangan, antara lain belum adanya data pengaduan pelanggaran HAM yang terintegrasi dan lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Sebagai solusi, Kementerian HAM tengah merancang sistem pengaduan terintegrasi serta mengadakan konsinyasi berkala untuk memantau pelaksanaan rekomendasi dari National Human Rights Institution (NHRI).

"Terkait KUPP, kami sedang menyiapkan laporan penyusunan laporan Konvensi Anti Penyiksaan (KAP). KUPP merupakan salah satu strategi perantara," ujar Mugiyanto.

Dukungan Lembaga dan Pentingnya Sinergi Data

Keenam lembaga nasional yang tergabung dalam KUPP menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi dan sinergi data antar lembaga.

KUPP juga menyoroti pentingnya pembukaan kanal pengaduan yang lebih luas serta memudahkan akses masyarakat tanpa hambatan birokrasi.

Perhatian serius turut diberikan terhadap lemahnya daya ikat hukum atas rekomendasi NHRI, di mana saat ini hanya rekomendasi dari Ombudsman dan LPSK yang wajib untuk ditindaklanjuti.

Penulis :
Arian Mesa