Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai Mendorong Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja oleh Pandji Pragiwaksono

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri HAM Natalius Pigai Mendorong Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja oleh Pandji Pragiwaksono
Foto: Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat 6/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Pandji Pragiwaksono melaksanakan hukum adat Toraja terkait dugaan penghinaan tersebut.

Natalius Pigai menyatakan, "Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial," ungkapnya dalam akun media sosial X pribadinya @NataliusPigai2 di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara baik dan bertanggung jawab.

Pigai menegaskan, "Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ujarnya.

Proses Hukum dan Laporan ke Bareskrim

Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Aliansi tersebut menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.

Materi tersebut diketahui diunggah melalui akun YouTube milik Pandji Pragiwaksono hingga kemudian viral di media sosial.

Laporan tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pandji Pragiwaksono, sejumlah saksi, ahli, serta admin YouTube miliknya telah diperiksa oleh penyidik dalam rangka pendalaman kasus.

Pertimbangan Hukum Adat dalam Penyidikan

Pada Februari 2026, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja sebagai bentuk pertanggungjawaban secara adat atas materi yang dipersoalkan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji menyatakan, "Semua yang dilakukan itu, kan, merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja," ujarnya terkait kemungkinan pertimbangan hasil peradilan adat dalam proses penyidikan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus tersebut.

Penulis :
Arian Mesa