
Pantau - Usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengaku tak tahu perkara yang menyeret namanya.
"Tidak tahu. Tidak tahu sama sekali itu. Saya kabur, buta, gelap," kata Yohanis Bassang usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (18/10/2022).
"Ya ditanya 'apakah bapak tahu?', tidak tahu soal itu," sambungnya.
Ia mengaku, saat diperiksa KPK juga ditanya soal Pilkada 2013. Dia mengklaim pertanyaan itu berhubungan dengan jabatannya saat menjadi Wakil Bupati Mimika 2014-2019.
"Dimintai keterangan seputar tentang Pilkada 2013, proses penyusunan kabinet para pejabat, itu aja," tuturnya.
Yohanis menyebut dirinya diperiksa selama 12 jam. Menurutnya, ada 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
"Iya kan (diperiksa) selama 12 jam. Tapi kita ketawa-ketawa saja. Beliau (penyidik) banyak habis waktunya pergi sembayang. Nggak banyak. 15 (pertanyaan) saja," tutur Yohanis.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, Selasa (18/10/2022), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Iping Maryati Kuding mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat EO sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara),” kata Ipi.
Pemanggilan Yohanis Bassang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Jumat (14/10/2022).
Tersangka EO merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
"Tidak tahu. Tidak tahu sama sekali itu. Saya kabur, buta, gelap," kata Yohanis Bassang usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (18/10/2022).
"Ya ditanya 'apakah bapak tahu?', tidak tahu soal itu," sambungnya.
Ia mengaku, saat diperiksa KPK juga ditanya soal Pilkada 2013. Dia mengklaim pertanyaan itu berhubungan dengan jabatannya saat menjadi Wakil Bupati Mimika 2014-2019.
"Dimintai keterangan seputar tentang Pilkada 2013, proses penyusunan kabinet para pejabat, itu aja," tuturnya.
Yohanis menyebut dirinya diperiksa selama 12 jam. Menurutnya, ada 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
"Iya kan (diperiksa) selama 12 jam. Tapi kita ketawa-ketawa saja. Beliau (penyidik) banyak habis waktunya pergi sembayang. Nggak banyak. 15 (pertanyaan) saja," tutur Yohanis.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, Selasa (18/10/2022), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Iping Maryati Kuding mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat EO sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara),” kata Ipi.
Pemanggilan Yohanis Bassang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Jumat (14/10/2022).
Tersangka EO merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
- Penulis :
- khaliedmalvino