
Pantau - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba rumahan yang memproduksi ekstasi di Cakung, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, polisi membekuk seorang peracik berinisial FH dengan barang bukti ratusan butir ekstasi.
"Ada pengungkapan 213 butir ekstasi dan juga serbuk ekstasi sebanyak 635 gram dari rumah kontrakan yang berhasil kita ungkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa mengungkapkan, pabrik ekstasi rumahan itu sudah beroperasi selama 3 bulan.
"Ini adalah home industry yang diungkap oleh jajaran kita, bukan hasil penjualan," kata Mukti.
Pelaku yang ditangkap berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkoba jenis ekstasi tersebut. Total butir ekstasi ada 213 dan bubuk ekstasi seberat 635,52 gram ikut disita.
"Di mana dihasilkan baru sekitar 200 butir ekstasi. Tapi ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah," kata Mukti.
Mukti menuturkan, serbuk yang ditemukan telah dilakukan tes di laboratorium. Hasilnya, dipastikan mengandung ekstasi.
"Positif ekstasi, kandungannya adalah ekstasi," ucap Mukti.
Tersangka FH meracik ekstasi di rumah kontrakan kecil yang berlokasi di Jalan Gang Damai RT 07 RW 06 Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ada pengungkapan 213 butir ekstasi dan juga serbuk ekstasi sebanyak 635 gram dari rumah kontrakan yang berhasil kita ungkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa mengungkapkan, pabrik ekstasi rumahan itu sudah beroperasi selama 3 bulan.
"Ini adalah home industry yang diungkap oleh jajaran kita, bukan hasil penjualan," kata Mukti.
Pelaku yang ditangkap berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkoba jenis ekstasi tersebut. Total butir ekstasi ada 213 dan bubuk ekstasi seberat 635,52 gram ikut disita.
"Di mana dihasilkan baru sekitar 200 butir ekstasi. Tapi ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah," kata Mukti.
Mukti menuturkan, serbuk yang ditemukan telah dilakukan tes di laboratorium. Hasilnya, dipastikan mengandung ekstasi.
"Positif ekstasi, kandungannya adalah ekstasi," ucap Mukti.
Tersangka FH meracik ekstasi di rumah kontrakan kecil yang berlokasi di Jalan Gang Damai RT 07 RW 06 Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
- Penulis :
- khaliedmalvino