Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Pantau - Peraih Adhi Makayasa sekaligus Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini tak dilakukannya terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pihak Irfan menyebut dakwaan jaksa sudah sesuai syarat formil dan materiil.

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).

"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," sambungnya.

Sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Hakim ketua Afrizal Hadi menyebut, pemeriksaan saksi dengan terdakwa Irfan akan digelar pada 26 Oktober 2022.

"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 26 Oktober 2022," kata Afrizal.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa AKP Irfan Widyanto secara paksa mengambil DVR CCTV yang berada di pos keamanan kompleks perumahan Ferdy Sambo.

AKP Irfan Widyanto, salah satu perwira pertama (Pama) Polri yang ikut dicopot dan dimutasi karena diduga melanggar kode etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, ternyata merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.
Penulis :
khaliedmalvino