
Pantau - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram dengan nilai Rp 24 miliar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera, Jawa, Jakarta dan Tangerang Raya.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, dua orang tersangka berinisial MF dan HK telah ditangkap terkait kasus ini. Sementara itu, diamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu yang dibungkus kemasan teh Cina.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram," kata AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Polres Tangsel Bekuk Tiga ABG dan 10 Sajam Diduga Hendak Tawuran
Sarly menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dengan penangkapan tersangka berinisial RW di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengembangannya, RW mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Dumai, Riau.
"Dapat diamankan tersangka RW, di mana barang tersebut (sabu) didapatkan yaitu pada Senin, tanggal 3 Oktober tahun 2022, di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu seberat 500 gram," ucap Sarly.
Dari pengembangan tersebut, kepolisian berhasil meringkus tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Ketika ditindaklanjuti, ditemukan dalam rumah dua tersangka itu 1 koper berisi sabu seberat 11 kilogram.
Baca juga: Polres Tarakan Ungkap Tiga Tersangka Edarkan 981,43 Gram Sabu yang Dibungkus Kemasan Teh China
"Ditemukan 1 buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi barang bukti yaitu jenis narkoba sabu sebanyak 11 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang, yaitu jelas narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11 kilogram," ujarnya.
Kedua pelaku itu mengakui jika sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau. Kini, polisi tengah mencari keberadaan J.
"Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini dijadikan DPO di daerah Dumai, Riau," katanya.
Baca juga: Cerita PNS Diminta Hakim PN Rangkasbitung Ambil Paket Sabu
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 64 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, dua orang tersangka berinisial MF dan HK telah ditangkap terkait kasus ini. Sementara itu, diamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu yang dibungkus kemasan teh Cina.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram," kata AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Polres Tangsel Bekuk Tiga ABG dan 10 Sajam Diduga Hendak Tawuran
Sarly menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dengan penangkapan tersangka berinisial RW di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengembangannya, RW mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Dumai, Riau.
"Dapat diamankan tersangka RW, di mana barang tersebut (sabu) didapatkan yaitu pada Senin, tanggal 3 Oktober tahun 2022, di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu seberat 500 gram," ucap Sarly.
Dari pengembangan tersebut, kepolisian berhasil meringkus tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Ketika ditindaklanjuti, ditemukan dalam rumah dua tersangka itu 1 koper berisi sabu seberat 11 kilogram.
Baca juga: Polres Tarakan Ungkap Tiga Tersangka Edarkan 981,43 Gram Sabu yang Dibungkus Kemasan Teh China
"Ditemukan 1 buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi barang bukti yaitu jenis narkoba sabu sebanyak 11 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang, yaitu jelas narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11 kilogram," ujarnya.
Kedua pelaku itu mengakui jika sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau. Kini, polisi tengah mencari keberadaan J.
"Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini dijadikan DPO di daerah Dumai, Riau," katanya.
Baca juga: Cerita PNS Diminta Hakim PN Rangkasbitung Ambil Paket Sabu
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 64 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
- Penulis :
- khaliedmalvino