
Pantau - Diduga karena kelalaian petugas polisi yang berjaga, seorang tahanan kasus penganiayaan di Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial H (57) berhasil kabur saat dirawat di rumah sakit (RS).
"Memang ada kelalaian anggota yang jaga tidak sesuai SOP yaitu tidak diborgol. Tersangka memanfaatkan celah sehingga bisa melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa (1/11/2022).
Winardy menyebut, Polres Abdya bakal mengevaluasi internal terkait tahanan yang melarikan diri tersebut. Personel polisi jaga yang diduga melanggar terancam dikenakan sanksi.
Baca juga: Napi Lapas Kediri Tewas Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Tahanan
"Bagi anggota yang lalai akan ada punishment sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Polisi hingga kini masih memburu H. Winardy meminta warga yang melihat atau mengetahui keberadaan H agar melapor.
"Saya meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka H agar menginformasikan ke Kapolres Abdya," ujar Winardy.
Sebelumnya, seorang tahanan Polres Abdya berinisial H (57) melarikan diri saat dibawa berobat ke RS. H diketahui tidak diborgol ketika dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Baca juga: Penampakan Tersangka Narkoba Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan
"Kejadiannya pada hari Sabtu, 29 Oktober kemarin sekitar jam 12.00 di IGD RSUD Teuku Peukan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (31/10).
Winardy mengungkapkan, tahanan kasus penganiayaan itu dibawa berobat lantaran mengeluh sakit. Usai diperiksa di klinik, dokter memutuskan H harus dirujuk ke RS.
Menurut Winardy, tersangka H tidak diborgol ketika mendapat perawatan di IGD. H diduga memanfaatkan kelalaian polisi yang berjaga untuk kabur.
Baca juga: Jebol Kamar Mandi, 7 Tahanan Polsek Jatiasih Kabur
"Memang ada kelalaian anggota yang jaga tidak sesuai SOP yaitu tidak diborgol. Tersangka memanfaatkan celah sehingga bisa melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa (1/11/2022).
Winardy menyebut, Polres Abdya bakal mengevaluasi internal terkait tahanan yang melarikan diri tersebut. Personel polisi jaga yang diduga melanggar terancam dikenakan sanksi.
Baca juga: Napi Lapas Kediri Tewas Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Tahanan
"Bagi anggota yang lalai akan ada punishment sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Polisi hingga kini masih memburu H. Winardy meminta warga yang melihat atau mengetahui keberadaan H agar melapor.
"Saya meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka H agar menginformasikan ke Kapolres Abdya," ujar Winardy.
Sebelumnya, seorang tahanan Polres Abdya berinisial H (57) melarikan diri saat dibawa berobat ke RS. H diketahui tidak diborgol ketika dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Baca juga: Penampakan Tersangka Narkoba Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan
"Kejadiannya pada hari Sabtu, 29 Oktober kemarin sekitar jam 12.00 di IGD RSUD Teuku Peukan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (31/10).
Winardy mengungkapkan, tahanan kasus penganiayaan itu dibawa berobat lantaran mengeluh sakit. Usai diperiksa di klinik, dokter memutuskan H harus dirujuk ke RS.
Menurut Winardy, tersangka H tidak diborgol ketika mendapat perawatan di IGD. H diduga memanfaatkan kelalaian polisi yang berjaga untuk kabur.
Baca juga: Jebol Kamar Mandi, 7 Tahanan Polsek Jatiasih Kabur
- Penulis :
- khaliedmalvino