Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

ACTA Berencana Gugat Pasal Kontroversial dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

ACTA Berencana Gugat Pasal Kontroversial dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi
Pantau Penggiat Hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko mengaku masih menemukan sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Maka dari itu, ia mengungkapkan, pihaknya berencana membawa pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang kita tidak bisa pungkiri, banyak pasal-pasal kontroversial dan saya juga salah satu orang yang mempersoalkan hal tersebut," kata Hendarsam, Kamis (8/12/2022).

Hendarsam berpendapat, beberapa pasal yang dianggap kontroversial bisa mengancam kebebasan pers, berekspresi, dan demokrasi.

Meski begitu, Hendarsam ingin menekankan hasil produk KUHP yang baru ini merupakan produk anak bangsa Indonesia sendiri. Di mana, selama ini dengan KUHP yang lama merupakan peninggalan produk hukum zaman kolonial.

"Yang pasti kita harus berbangga bahwa ini adalah produk hukum anak bangsa. Produk hukum kita sendiri, di mana selama puluhan tahun kita menggunakan produk hukum kolonial," ujarnya.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah terkait kebebasan pers dan berekspresi dalam KUHP, di antaranya:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler