Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ternyata Sahat Belum Laporkan Harta ke LHKPN KPK, Terakhir Maret 2021

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ternyata Sahat Belum Laporkan Harta ke LHKPN KPK, Terakhir Maret 2021
Pantau - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak diketahui belum melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

Dipantau dari website e-LHKPN KPK, Kamis (15/12/2022), dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sahat melaporkan hartanya terakhir pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2022.

Dalam laporan terakhir tersebut, Sahat tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Sahat mempunyai harta sekitar Rp10.700.966.004 (miliar).

Baca juga: Kader Golkar di-OTT KPK, Sekjen Lodewijk: Ini Jadi Cambuk!

Pertama, Sahat melaporkan harta tanah dan bangungan seluas 99 meter persegi di Kota Surabaya senilai Rp7.574.000.000 (miliar), termasuk sumber warisan senilai Rp855 juta.

Kedua, Sahat menyampaikan 3 aset alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1,7 miliar. Aset tersebut berupa 1 mobil Toyota Velfire senilai Rp600 juta, 1 mobil Toyota Voxy senilai Rp430 juta, dan Mercedes-Benz E 250 Tahun 2016 senilai Rp700 juta

Ketiga, Sahat menyampaikan tak memiliki harta bergerak lainnya dalam LHKPN. Hal serupa juga terlihat dalam kolom surat berharga yang terisi kosong.

Baca juga: Tajir Melintir, Sahat Tua Simanjuntak Punya Harta Rp10 Miliar!

Terakhir, Sahat mengaku memiliki kas dan setara kas mencapai Rp1.495.966.004 (miliar). Sahat juga melaporkan tak punya harta lainnya.

Sahat juga tak menyampaikan kewajiban atau utang, sehingga jika ditotal secara keseluruhan, Sahat mempunyai harta mencapai Rp10.700.966.004 (miliar). [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
khaliedmalvino