billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

OTT Sahat Tua Berawal dari Mal Surabaya, Berlabuh di Rutan KPK

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

OTT Sahat Tua Berawal dari Mal Surabaya, Berlabuh di Rutan KPK
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Tersangka penerima kasus tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Ini kronologi penangkapan Sahat hingga mengenakan rompi oren.
Surabaya

Rabu, 14 Desember 2022

KPK memata-matai adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai di mal Surabaya. Uang tersebut diterima oleh Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat Tua Simandjuntak dari Abdul Hamid (AH) yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang.

20.30 WIB

Tak lama kemudian, KPK melakukan OTT terhadap empat tersangka di lokasi berbeda.

KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa uang tunai dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya lantas dibawa ke gedung KPK di Jakarta.

Jakarta
Kamis, 15 Desember 2022

12.45 WIB
Sahat Tua P Simandjuntak tiba di gedung KPK.

Sahat Tua Simandjuntak bersama 3 orang lain yang di-OTT KPK tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta. Mereka dibawa untuk diperiksa lebih lanjut setelah di-OTT.

23.39 WIB

Sahat Tua Simandjuntak bersama 3 orang lain ditampilkan ke publik dan ditetapkan menjadi tersangka suap dana hibah. Keempatnya tampak diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK.

Kemudian, KPK juga mengumumkan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022 malam.

Baca Juga: Sayonara, Harian Republika Tutup
Penulis :
Desi Wahyuni