Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Intip Isi Garasi Mewah Doni Salmanan yang Sempat Disita Kejaksaan, Ada Mobil Porsche hingga Motor Ducati!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Intip Isi Garasi Mewah Doni Salmanan yang Sempat Disita Kejaksaan, Ada Mobil Porsche hingga Motor Ducati!
Pantau - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan, aktor di balik kasus Quotex, rupanya memiliki segudang aset mewah dalam 'garasi', mulai dari mobil Porsche hingga motor Ducati.

Doni Salmanan diketahui mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) memvonis Doni hanya menjalani 4 tahun penjara, serta seluruh aset mewahnya dikembalikan ke terdakwa.

Sejauh ini, jaksa mengatakan Doni memiliki 131 aset yang diputuskan dikembalikan, sementara 132 aset lainnya disita negara. Sejumlah aset yang dikembalikan antara lain mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V, hingga motor Ducati Superleggera V4 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Tak Terbukti TPPU di Kasus Quotex, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara!

"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, kemarin.

Berikut daftar beberapa aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan:

- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah.

Baca juga: Para Korban Penipuan Doni Salmanan Ngamuk Ganti Rugi Tak Dikabulkan Hakim
Penulis :
khaliedmalvino