HOME  ⁄  Hukum

Kerugian Negara Rp20 Triliun, tapi Terdakwa Korupsi Migor Cuma Kena Denda Rp100 Juta

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kerugian Negara Rp20 Triliun, tapi Terdakwa Korupsi Migor Cuma Kena Denda Rp100 Juta
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO), yakni 1-3 tahun kurungan penjara dan denda 100 juta rupiah.

Rincaiannya, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa. JPU menuntut Indra Sari Wisnu Wardhana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar .

Kemudian Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng senilai Rp6 triliun.

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp12 triliun dalam kasus ini.

"Total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga itu apa namanya perekonomian sekitar Rp 12 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi, Jumat (22/7/2022).
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler